KENDARI, TELISIK.ID - Langkah Dr. Sabaruddin Labamba, M.Si  untuk mencalonkan diri sebagai balon Bupati Kolaka Timur dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 harus terhenti.

Hal Ini dikarenakan Sabararuddin Labamba (SBL) tidak kunjung mendapatkan partai koalisi setelah habis batas waktu mandat yang diberikan oleh DPP PAN untuk mencari partai koalisi.

SBL mengatakan, hari ini Selasa 11 Agustus 2020, adalah batas waktu yang diberikan oleh DPP PAN untuk mencari tambahan koalisi agar bisa masuk sebagai Bacalon Bupati Kolaka Timur.

"Mandat saya dari DPP PAN sejak tanggal 6 Agustus 2020, hari ini batas waktunya," terangnya.

Baca juga: Sabaruddin Labamba Terancam Tak Didukung PAN di Koltim