"Kalau tahun 2020 tidak terima sama sekali. Alasannya dinas karena tidak dianggarkan," bebernya.
Tambahan penghasilan guru ASN di daerah ini kembali diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Adapun nominal dana Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN di Daerah masih tetap yakni sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Dana ini bersumber langsung dari APBN. Sehingga, tak ada alasan pemda tak membayarkan gaji tambahan tersebut. Sebab kementerian terus mentransfer dana itu setiap semester penganggaran tahun berjalan.
"Berbeda dengan insentif guru yang bersumber dari APBD. Sehingga penganggarannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Nah, sekarang apa alasannya pemda tidak menyalurkan dana ini kepada guru sementara dana itu ada," kesalnya.
Baca Juga: Realisasikan Program Pj Bupati, PUPR Tinjau Lokasi Pembangunan Masjid Raya Muna Barat
