Apabila SK Pj wali kota belum terbit hingga masa jabatan Sulkarnain berakhir, maka Gubernur Ali Mazi akan menunjuk Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menjadi Plh wali kota untuk mengisi kekosongan kursi pasca ditinggalkan Sulkarnain hingga terpilihnya Pj Wali Kota Kendari. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Kardin