KENDARI, TELISIK.ID - Tersangka pembunuhan berencana ibu mertua, Novi Damayanti (ND) bersama Firmansyah selaku tersangka lainnya, melakukan adegan pembunuhan (rekonstruksi) di wilayah Polresta Kendari, tepatnya di Jalan Madusila, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kamis (4/7/2024).
Saat melakukan rekonstruksi, Novi selaku menantu korban, menangis dan menyesali perbuatannya. Keluarga korban pun mengaku geram dengan tangisan pelaku.
Dalam proses reka adegan, Novi yang tampak mengunakan kerudung hitam dan memakai baju tahanan warna merah mengunakan masker.
Saat tengah melakukan adegan rekonstruksi, ia didapati tengah menangis sesugukan. Lantaran ungkapan kata-kata kekesalan keluarga korban membuat pelaku tak henti-hentinya menangis ketika menjelaskan adegan pembunuhan tersebut.
Berdasarkan pantauan Telisik.id, ketika menemui pihak kuasa hukum tersangka Novi Damayanti, Ahmad Julhidjah mengatakan, pasal yang disangkakan penyidik Polresta Kendari adakah pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
