KENDARI, TELISIK.ID - Mandi junub merupakan salah satu cara bagi Muslim untuk membersihkan diri dari hadas besar, baik setelah berhubungan suami istri maupun setelah haid, nifas bagi perempuan dan mimpi basah.
Kewajiban mandi wajib itu termaktub dalam Alquran yakni surat An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekedar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian mandi,” (QS Surat an Nisa: 4).
Juga firman Allah, artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Surat Al Baqarah: 222).
