LUWU TIMUR, TELISIK.ID - Seorang ayah kandung di Desa Timampu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi anaknya sendiri selama setahun. Ayah kandungnya mengakui, melakukan hal tersebut karena tidak tahan dengan nafsu birahinya. Karena tidak tahan atas perbuatan ayahnya, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Towuti.

Perbuatan ini dilakukan ayah kandung korban berinisial HK (39) yang dilakukan sejak bulan Mei 2018 silam. korban berinisial PT (16) mengatakan kejadian awal, Ia bersama adiknya tidur di kamar. Sekira pukul 02.00 Wita, pelaku mengendap-endap ikut masuk kamar anak gadisnya tersebut lalu melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang bekerja sebagai petani ini, langsung berbaring di samping korban. Karena sudah terbakar nafsu, pelaku HK membuka pakaiannya dan memaksa korban mengikuti kemauannya.

Baca juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang Empat Dibuka Hari Ini, Begini Caranya

Karena takut, siswi salah satu madrasah ini, mengikuti kemauan bejat ayahnya. Dan terjadilah perbuatan tersebut. Pelaku merenggut kesucian anaknya dan menikmati tubuh molek anak gadisnya. Puas melampiaskan hasratnya, pelaku keluar kamar tanpa rasa bersalah.