MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tekankan pegawai dan staff berdomisili di Muna Barat, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat beri tempo jika tak segera dilaksanakan akan diberikan sanksi.
Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan, akan melakukan sweeping bersama sekretaris daerah (Sekda) Muna Barat untuk memastikan domisili, serta letak rumah ASN Muna Barat.
Ia menambahkan, jika tak sanggup melaksanakan instruksinya maka dipersilahkan untuk mundur dari jabatan.
"Saya berikan waktu hingga 15 Januari 2024 mendatang," ungkapnya, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Berani Tarung Pemilu karena Ingin Mengabdikan Diri untuk Masyarakat Muna Barat
