Dalam jangkauan waktu tersebut, ASN Muna Barat mulai dari kepala OPD hingga staff harus bertempat tinggal di Muna Barat. Hal ini wujud dari kedisiplinan ASN dan untuk kesejahteraan Muna Barat.

Dengan waktu yang telah ditentukan, ada ASN yang tidak mengikuti instruksi tersebut maka akan dilakukan evaluasi.

Hal ini juga dipicu oleh perputaran ekonomi yang terjadi di luar daerah, sehingga dengan berdomisili di Muna Barat maka perputaran ekonomi akan terjadi di Muna Barat.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat: ASN Harus Netral, Masyarakat Harus Kompak

Lebih lanjut, ia melakukan penertiban domisili ASN ini semata-mata untuk Muna Barat dan tidak memiliki kepentingan lainnya, serta selaku Pj Bupati yang ditugaskan selama satu tahun, instruksi tersebut wajib ditaati oleh seluruh ASN.