KENDARI, TELISIK.ID – Telisik.id resmi terverifikasi secara administrasi di Dewan Pers, sejak Jumat 14 Februari 2020. Hasil verifikasi ini dapat dilihat di laman Dewan Pers, dewanpers.or.id.
Untuk sampai pada tahap terverifikasi, telisik.id harus melengkapi administrasi berupa akta pendirian PT, SK Kemenkumham RI, kode etik perilaku, SOP perlindungan wartawan, peraturan perusahaan, Jamsostek, jurnalis teruji kompetensi, dan pemimpin redaksi bersertifikat utama.
“Verifikasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami ke masyarakat bahwa telisik.id dikelola dengan benar dan profesional,” jelas Manager Pemberitaan telisik.id, Sumarlin.
Baca Juga : Kuatkan Program Keummatan, Kemenag Sultra Jalin Sinergitas Bersama PWNU
Verifikasi, kata Sumarlin, penting di tengah pergeseran platform media yang semakin kompetitif dalam era globalisasi.
