Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengamanatkan perusahaan pers untuk berlaku profesional. Salah satunya terdaftar di Dewan Pers.

Suatu kebanggan untuk telisik.id, setelah melalui serangkaia proses bisa diterima oleh Dewan Pers. Media massa berbasis siber di Sulawesi Tenggara berjumlah ratusan dan terus berkembang pesat. Namun baru segelintir yang terdaftar di Dewan Pers.     

Proses verifikasi telisik.id memakan waktu dua bulan. Terhitung sejak media massa berbasis internet ini hadir pada 1 November 2019 lalu.

“Semua persyaratan telah kami lengkapi. Redaksi kami dikelola oleh jurnalis tersertifikasi, telisik.id tunduk pada aturan Dewan Pers, dan jurnalisnya patuh pada Kode Etik Jurnalistik,” ujar Sumarlin.     

Baca Juga : Lembaga Adat Tekan Eksistensi Budaya Kepada Generasi Muda