Terkait dengan itu, kata Ali Kadirun, Pemda Mubar melalui Dinas Pariwisata sebagai instansi teknis memiliki kewajiban untuk menyelaraskan kebijakan dan berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi warga yang tidak patuh terhadap instruksi pemerintah.
"Instruksi pemerintah pusat dan Pemprov Sultra tegas, ditambah dengan surat edaran larangan mudik antar kabupaten. Maka Untuk mengantisipasi penyebaran covid layaknya tempat wisata juga ditutup," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian di Kolaka Utara Raup Untung Rp 5 Juta Per Hari
Meski demikian, Ali Kadirun juga mengakui bahwa penutupan tempat wisata tidak akan maksimal jika hanya dilakukan oleh Dinas Pariwisata saja. Oleh karena itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kerjasama dengan TNI dan Polri untuk menjaga tempat-tempat wisata yang sering dikunjungi oleh masyarakat.
"Berkordinasi dengan Satpol PP, pihak kepolisian dan TNI yang menjadi penanggung jawab keamanan daerah. Kerjasama ini harus seiring sejalan karena semua mengarah pada keselamatan umat," ujarnya.
