BUTON, TELISIK.ID — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Buton menyatakan dua pasangan calon perseorangan/indenpenden tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Buton, Rahmatia. Menurutnya, alasan tidak memenuhi syarat karena dua pasangan calon yakni Syara dan Rahman terlambat mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu berakhir, 3 x 24 jam.

“Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon,” ungkap Rahmatia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2024).

Kata dia, kedua pasangan calon yang belum memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan hingga 3x 24 jam, masih diberikan ruang untuk mengajukan pengusulan penolakan di Bawaslu.

Baca Juga: Ini Harapan La Ode Mustari untuk Pembangunan Buton