Alumnus HMI ini mengungkapkan, saat ini Irlandia, salah satu negara di Eropa, sedang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Mengimpor Barang, Jasa, dan Sumber Daya Alam yang Berasal dari Wilayah Pendudukan Ilegal Israel. Pembahasan RUU INI diinisasi oleh senator Frances Black.

“RUU semacam ini perlu juga diadopsi oleh Indonesia, sebagai bukti penolakan penjajahan sebagaimana implementasi dari Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.

Hadirnya RUU ini, lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), perlu dihadirkan. Pasalnya, meski tidak memiliki hubungan diplomatik satu sama lain, tetapi hubungan ekspor-impor ilegal antara Indonesia-Israel diam-diam masih berlangsung. Seharusnya kegiatan ekspor impor seperti itu dihentikan dan dilarang dengan hadirnya RUU tersebut.

Baca juga: Pangeran Arab Saudi Meninggal Dunia

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan, gerakan pemboikotan produk Israel telah dipopulerkan oleh para aktivis hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat dan Eropa, dengan gerakan Boycott Divestment and Sanction (BDS). Boikot yang dikampanyekan bukan hanya dari segi ekonomi saja, tetapi boikot dari segi kebudayaan maupun akademik.