MEDAN, TELISIK.ID - Kasus Dinda Yuliana wanita yang melaporkan perwira polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara semakin panjang.
Sebab, pengacara Dinda Yuliana mengaku bahwa penyidik yang menangani perkara Dinda di Mapolsek Percut Sei Tuan diduga tidak profesional. Adanya dua surat perintah penyidikan (SP), kasus yang sama namun berbeda nomor.
Pertama yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik 629/VI/Res.1.11./2022/Reskrim tanggal 15 Juni 2022 dan yang kedua Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/629/VI/Res.1.11./2022/Reskrim tertanggal 28 Juni 2022.
Joko Situmeang, pengacara Dinda Yuliana mengatakan itu ketika ditemui awak media di Mapolsek Percut Sei Tuan, Jalan Letda Sujono, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (25/7/2022).
"Sangat aneh, ada dua SP Sidik dengan nomor yang sama ini, menurut saya ini sudah mal-admisnitrasi. Ini yang kita pertanyakan, apa urgensinya SP Sidik ini dua," kata Joko Situmeang, ketika mendampingi Dinda Yuliana, yang diketahui adalah warga Kota Medan.
