Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama 15  tahun.

Terpidana N maupun JPU menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Pria Bertato Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kendari Diringkus Polisi

Pantauan telisik.id di lokasi, sidang pembacaan putusan dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara pada pukul 9.52 Wita dan ditutup pukul 10.01 Wita.

Diketahui, terdakwa N telah melakukan penganiayaan yang berujung pada penghilang nyawa terhadap korban berinisial AKB, seorang ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.