MUNA, TELISIK.ID - Kontraktor CV Alfa Media, LM yang merupakan salah seorang terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pasikuta, Kecamatan Marobo, tahun 2019, akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

LM dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari, Senin (7/8/2023). JPU melakukan penahanan untuk melaksanakan penetapan majelis hakim Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kendari.

"Penahanan dilakukan selama 30 hari yang terhitung sejak 7 Agustus hingga 5 September," kata JPU Kejari Muna, Musrin Age, Rabu (9/8/2023).

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 567 juta, LM bersama dengan mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, LLA.

Kedua terdakwa pun telah dituntut 5 tahun penjara karena diduga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.