MUNA, TELISIK.ID - Satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasikuta Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, tahun 2019 sebesar Rp 567 juta, meninggal dunia.

Adalah mantan Pj Kades Pasikuta, LLA, meninggal dunia sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari membacakan putusan perkara tersebut.

Karena terdakwa meninggal, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Ahmad Yani, menyatakan pidana yang bersangkutan gugur.

"Majelis hakim memutuskan pidana perkara LLA dinyatakan gugur, karena terdakwa meninggal dunia," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Fery Febrianto, Jumat (29/8/2023).

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Kontraktor CV Alfa Media, LM. Pada sidang secara virtual 25 September lalu, majelis hakim menyatakan terdakwa LM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).