Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muna selama lima tahun pidana. Dimana, JPU, Musrin Age menilai mantan Pj Kades Pasikuta, LLA dan Kontraktor CV Alfa Media, LM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan 50 unit lampu tenaga surya sebesar Rp 567 juta.
Nah, atas putusan majelis hakim itu, Musrin Age menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa LM.
"Atas putusan itu, kami masih pikir-pikir," kata JPU, Musrin Age. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
