MEDAN, TELISIK.ID - Penasehat Hukum korban Yemima Grace Daniela Hutagalung, mengirim surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Sinalsal Satria Ginting.
Tim penasehat hukum dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul Tambunan, didampingi rekannya mengungkapkan bahwa surat perlindungan hukum dilayangkan ke Mahkamah Agung.
"Surat perlindungan hukum ditujukan ke Mahkamah Agung (MA), Kamar Pidana MA, Kamar Pengawasan MA, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekan Baru, Komisi Yudisial wilayah Riau," kata Paul J Tambunan didampingi rekannya Marudut Gultom dan Daniel Sihotang, Rabu (18/10/2023) siang.
Menurut Paul, permintaan itu agar pihak Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap persidangan dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Paul juga berharap agar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan Nomor 865/Pid.B/2023/PN/ dengan terdakwa Sinalsal Satria Ginting, dapat menjadi produk hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa maupun pria lain yang melakukan tindak pidana yang sama.
