MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeriq (Kejari) Medan menuntut Risman Harahap dengan hukuman 10 tahun. Meski terdakwa berperkara dugaan pembunuhan terhadap Safitri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membenarkan, dirinya telah membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa.
"Sudah (dituntut) 10 tahun," ucapnya singkat kepada awak media, Jumat (15/9/2023).
Informasi yang dihimpun, dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Namun, dituntut hanya 10 tahun.
Pengacara keluarga korban Paul J J Tambunan mengatakan, adanya kejanggalan dalam tuntutan tersebut.
