"Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sejumlah KTP, dokumen surat, blangko pernyataan kerja dan sejumlah rekening koran Bank BCA untuk menjalankan aksi," lanjutnya.
Penyidik sendiri, kata Totok, akan menjerat para tersangka dengan pasal 81 jo pasal 68 Jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan sanksi pidana 10 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
