"Tanggal 4 September 2022, bapak Wakapolres (Rahman Takdir Harahap) menelepon saya dengan menggunakan nomor handphone Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Tapanuli Selatan, Bapak Sumanto. Lalu, bapak itu mengajak kami bertemu di hari Senin atau 5 September 2022," ungkapnya.

Keesokan harinya, atau Senin 5 September 2022. Yarihani Hura bersama dengan saudaranya yang lain datang ke Markas Polres Tapanuli Selatan dan bertemu dengan Kompol Rahman Takdir Harahap.

"Dalam pertemuan itu, Bapak itu memperlihatkan bahwa berkas terkait kasus AZ mencabuli anak kami dinyatakan sudah P21 (lengkap) oleh jaksa. Lalu, bapak itu mengaku bahwa Minggu depan pelaku akan dikirim ke jaksa. Tapi, kenyataannya, pelaku masih bebas berkeliaran. Sehingga, perkembangan perkara itu saya sampaikan kepada Telisik.id," katanya.

Setelah itu, Telisik.id langsung memberitakan dan dalam judulnya bahwa polisi tidak punya hati nurani karena tidak menahan pelaku pencabulan.

"Jadi, dalam berita yang terbit itu, Telisik.id juga melakukan konfirmasi dengan pihak petugas kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan. Diduga, karena banyaknya pemberitaan dan berita itu sampai kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Tapanuli Selatan yang baru, sehingga pelaku akhirnya ditahan, tepatnya 18 September 2022, kemarin," akunya.