MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap terduga pelaku penganiayaan, pengancaman dan perintangan jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
Terduga adalah Jay alias Rakes, dia melakukan aksi itu ketika jurnalis melakukan peliputan kegiatan rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Kota Medan terhadap warga di hiburan malam Higs5 Bar fany Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.
Sedangkan korbannya adalah Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban. Selanjutnya Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus Ketua IJTI Sumatera Utara.
Baca Juga: Bocah Hilang di Kota Medan Ditemukan, Ternyata ke Warung Ibunya
Kuasa hukum pelapor dan korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution menjelaskan, tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 Undang-Undang Pers Tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.
