"Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi," kata Irwansyah, Selasa (28/2/2023).

Pengacara itu menegaskan pelaku telah diamankan, setelah berita itu mencuat dan pelapor membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan.

"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus ini sudah menjadi atensi kekerasan terhadap pers," tambahnya.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengucapkan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan atensi pihak kepolisian.

"Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan," tambahnya.