Irwansyah menambahkan, insiden pengancaman, penganiayaan itu dilakukan oleh Rakes tepatnya Senin 27 Februari 2023 siang. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Baca Juga: Warga Kota Medan Ini Dianiaya Sejumlah Pemuda Berbadan Tegap
"Setelah membuat laporan itu, Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Kami meminta kepada semua pihak, tidak diperbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalistik karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa mengaku, sudah melakukan penelitian terhadap terlapor. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan, perwira polisi itu belum mau berkomentar.
"Untuk laporan dari pelapor sudah ditindaklanjuti, sedangkan untuk terlapornya masih dilakukan pemeriksaan. Untuk pasal yang dipersangkakan dan motifnya, nanti akan kami sampaikan," terangnya. (B)
