Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ditambahkan JPU, selain pidana badan 8,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.
Jaksa penuntut umum menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan senilai Rp 8 miliar satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4,3 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan juga JPU meminta agar tanah dan bangunan disita dan diberikan kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang.
Ada ha-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni, perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara untuk hal-hal yang meringankan diantaranya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
