"Kami mendapati beberapa di antaranya memiliki pekerjaan yang perlu ada syarat mundur, misalnya ASN, atau karyawan perusahaan/badan usaha milik negara atau pernah tersandung status hukum sebagai mantan narapidana," jelasnya lagi.

Dalam rangka kepastian hukum tersebut, Bawaslu telah bersurat ke KPU Baubau untuk terangkan syarat dan status administrasi para calon legislatif.

"Apakah yang bersangkutan telah memenuhi syarat dalam hal pengunduran diri dari perkejaan yang dilarang oleh aturan, atau apakah bagi yang memiliki riwayat hukum terpidana telah memenuhi syarat dalam hal masa pidana dan telah mengumumkan kepada publik. Hal ini pula menjadi atensi bagi Bawaslu atas informasi dari aduan masyarakat dalam rangka menjaga jaminan kepastian hukum warga negara dan kebaikan proses demokrasi kita," jelas Sarmin.

Saat ini, KPU tentunya memiliki aplikasi Silon untuk memastikan status dan administrasi para calon. Oleh karena itu, kami layangkan surat klarifikasi kepada KPU Baubau terkait hal ini.

Bawaslu berharap partisipasi publik jika ada informasi atau tanggapan terkait para calon, bisa disampaikan, atau melalui jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan.