Selain itu, alasan obyektif dilakukan penahanan tersebut karena kerugian keuangan negara oleh ahli sebesar Rp 229.972.566.00.

Menurut Bayu, kasus tersebut langsung dilanjutkan ke tahap penuntutan atau sidang di pengadilan. (A)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali