KUPANG, TELISIK.ID - Aparat penyidik Subdit V/Syber Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah memeriksa dua orang gadis di Kota Kupang, yang merupakan pelaku prostitusi online.

Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, sejak Rabu (1/9/2021) malam hingga Kamis (2/9/2021).

Walau dua pelaku sempat diamankan dan dijadikan tangkapan, namun pada Kamis (2/9/2021) kedua pelaku dipulangkan.

“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Johanes Bangun S.Sos SIK, di Mapolda NTT.

Namun proses hukum kasus ini tetap dilakukan. Penyidik sudah memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.