Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tegasnya.

Baca juga: 10 Fakta Pelecahan Seorang Pegawai KPI, Mengaku Ditelanjangi hingga Minta Tolong ke Jokowi

Sebelumnya, Personel Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan dua orang gadis pelaku prostitusi online di Kota Kupang.

Keduanya berinisial AP (20) dan CB (21). AP diamankan polisi di sebuah tempat kost di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Rabu (1/9/2021).