Sementara CB diamankan di sebuah hotel di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dari tangan AP, diamankan barang bukti satu unit handphone merk Iphone 8 Plus warna merah dengan IMEI 356114094455614, screenshot percakapan aplikasi MiChat atas nama AP dengan nomor ponsel 8191935xxxx dan satu buah SIM card dengan provider XL nomor 08195821xxxx.

Sementara dari CB, diamankan satu buah handphone, satu buah simcard nomor simpati, dua buah alat kontrasepsi jenis kondom dan uang tunai Rp 585.000.

Penangkapan terhadap AP dilakukan personel Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Saat itu, AP sedang menerima tamu di sebuah kamar kost. Ia sempat melakukan perlawanan saat polisi menangkapnya. Ia bahkan melawan saat polisi hendak menggiringnya ke Mapolda NTT.