Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Gadis di NTT Diamankan Polisi
Demikian pula dengan CB. Saat diamankan di sebuah kamar hotel bersama pasangannya, CB melawan petugas dan berdebat dengan Polwan. Namun ia pun pasrah saat polisi menggiringnya ke Mapolda NTT.
Polisi juga mengamankan pasangan yang saat itu membooking AP dan CB. Kedua pria ini kemudian diperiksa intensif penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT.
"Kita melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana asusila/prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos S.IK melalui PS Wadir Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Christian Ratu, SH didampingi AKP Muh Arif Sadikin, SH yang juga Kasubdit V/Syber Dit Reskrimsus Polda NTT, Rabu (1/9/2021) malam.
Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan AP dan CB di tempat terpisah.
