"Saya minta para tersangka menjaga sikap, jangan bikin onar dan harus rajin berdoa karena sebentar lagi puasa. Nanti sekitar seminggu kedepan berkasnya kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Mudah-mudahah hukumannya juga tidak lama," tutur Riko berharap.

Sementara itu Kapolsek Sambi Rampas, Pujianto mengatakan, penyerahan para tersangka dan berkas barang bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo sudah lengkap untuk ditahap duakan.

Ia mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh pihak penyidik Polsek Sambi Rampas sejak bulan Januari lalu dan selama dua bulan para tersangka ditahan sambil menunggu berkas P21.

Kasus yang dilakukan para tersangka, kata Pujianto, merupakan kasus pencurian dua buah mesin traktor merk yanmar dan kubota pada tanggal 06 Januari 2022 lalu di Persawahan Pau Nonto Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas.

Setelah mencuri mesin traktor itu, lanjut Pujianto, para tersangka menjualnya ke Wangka, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.