MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara resmi memasukkan pemuda berusia 25 tahun berinisial V, warga Jalan Pukat VII, Gang Indah, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pemuda itu diduga melakukan pembacokan terhadap pedagang mie, Usop Suripto di Jalan Pukat Banting I, Medan Tembung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Usop Suripto, Paul JJ Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya status DPO terhadap V karena melakukan pembacokan atau penganiayaan berat terhadap kliennya.
Baca Juga: Istri dan Anak Gerebek Suami Bersama Selingkuhan di Kamar Kos
“Kami meminta agar V segera ditangkap, atau menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Selain itu, agar korban yang merupakan pedagang mie mendapatkan kepastian hukum,” tegas Paul Tambunan, Rabu (22/3/2023).
