Paul juga mengungkapkan, awalnya laporan korban ini ditangani di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dan orang yang saat ini dijadikan DPO dilepaskan begitu saja. Namun, ketiga laporan polisi tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Barulah orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka.
“Selain itu, kami juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Percut ke Divisi Propam Mabes Polri dan penanganannya saat ini ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, awalnya V memarkirkan mobil di tempat usaha Usop. Lalu ditegur oleh pemuda setempat bernama Diki. Diduga tidak senang ditegur, V lalu memanggil adiknya berinisial D, kemudian mereka menyerang Diki.
Di saat mereka berseteru, datanglah Usop bersama temannya bersama Dedek berniat melerai ketiganya. Akan tetapi, di saat itu juga, D pergi memanggil W. Di saat itu jugalah W datang membawa dua buah pedang dan menyerang korban sampai korban mengalami luka dan trauma.
Tersangka W dan D sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus yang sama dengan V. Keduanya didakwa pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHO.
