KENDARI, TELISIK.ID - Tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan mata busur kembali terjadi.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Claro, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tindak pidana dengan menggunakan busur dibenarkan oleh Kapolresta Kota Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahma, telah terjadi penganiayaan menggunakan busur terhadap lelaki bernama Supriadi (16), pada Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 21.30 Wita.
Baca Juga: Bobol Jeruji Besi, Enam Tahanan Kasus Narkotika dan Pencurian Kabur dari Penjara
"Terjadi tindakan penganiayaan dengan menggunakan busur oleh seorang yang masih diselidiki," beber Muh. Eka Fafhurrahman, Kamis (17/11/2022).
