MEDAN, TELISIK.ID - Aceng seorang wanita yang beralamat di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang dikeroyok oleh tiga orang dan mengalami luka-luka. Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/1/2023) siang.
Sidang perdana ini agenda keterangan saksi korban dan dua orang saksi yang melihat adanya insiden penganiayaan itu. Dua orang saksi itu adalah Emie dan Ami alias Atik.
Ketiganya dengan tegas mengatakan, terdakwa Pintin adalah orang yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban bernama Aceng.
"Jadi yang mulia, saya dianiaya oleh terdakwa. Ada tiga orang mereka yang menganiaya saya," ucap Aceng dihadapan ketua majelis Sayed Tarmizi.
Baca Juga: Bayi 9 Bulan Diculik OTK Gunakan Parang
