Diceritakan Aceng, kejadian itu berlangsung 6 Juli 2022 di Kompleks Asia Mega Mas. Penyebabnya dikarenakan hutang piutang.

"Saya punya hutang yang mulia, lalu saya bilang belum ada uang. Tapi Pintin menganiaya saya, mata kanan saya ditunjuk tunjuknya dan saya dianiaya yang mulia," kata Aceng.

Saksi lainnya bernama Emie dan Ami alias Atik di hadapan Ketua Majelis dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati mengatakan, dia melihat Pintin melakukan penganiayaan.

"Saya melihatnya yang mulia, Aceng dianiaya," ungkap keduanya.

Usia mendengarkan kesaksian ketiganya, pimpinan majelis langsung berkomunikasi dengan Pintin yang saat ini di sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan. Terdakwa keberatan dengan kesaksian ketiganya.