"Jadi, terdakwa keberatan keterangan saksi. Terdakwa tidak pernah menganiaya saksi korban. Apakah keterangan saudara saksi sudah benar dan tidak akan berubah?," ucap Sayed Tarmizi.
Dikarenakan ketiganya sudah memberikan keterangan dan tidak ada perubahan. Lalu ketua majelis menunda persidangan dengan agenda kesaksian dari terdakwa.
Terpisah, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa bernama Hendrik Pakpahan menegaskan, keberatan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Tidak semua yang diucapkan atau dibacakan saksi korban itu merupakan fakta yang sesungguhnya. Ada perbedaan yang sangat signifikan yang kita ketahui itu tidak benar," ungkapnya.
Baca Juga: Identitas Pria yang Tergeletak di Tengah Jalan Terungkap
