Ditambahkannya, untuk sidang selanjutnya. Tim pengacara meminta kepada pimpinan sidang untuk menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik yang menangani perkara ini.

"Kami meminta kepada majelis, untuk menghadirkan juru periksa (juper) Polsek Medan Area yang dalam hal ini memeriksa berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi Rabu 6 Juli 2022. Korban bernama Aceng yang dianiaya itu sempat di opname di klinik yang ada di Kota Medan. Permasalahannya dikarenakan korban memiliki hutang kepada terdakwa. Terdakwa dipersangkakan melanggar pasal 351 dan pasal 170 KUHP. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin