MAKASSAR, TELISIK.ID - Sidang terdakwa pemberi suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu, mengungkap sejumlah fakta baru.
Ada saksi yang mengaku pernah diperintahkan Nurdin untuk meminta dana operasional Rp 1 miliar kepada kontraktor.
Saksi tersebut ialah mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti, yang memberikan keterangannya dalam sidang terdakwa Anggu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Jadi suatu ketika kami diminta ke rumah jabatan oleh gubernur melalui ajudan, Pak Syamsul Bahri, kami melaporkan progres lelang yang sementara berlangsung. Kemudian beliau membutuhkan (dana) operasional Rp 1 miliar. Jadi beliau tanya saya, siapa yang bisa membantu," ungkap Sari dalam persidangan, dilansir dari detik.com, Jumat (28/5/2021).
Sebagai bawahan Nurdin Abdullah yang pernah berinteraksi dengan sejumlah kontraktor, Sari lantas memberikan rekomendasi sejumlah nama kontraktor yang bisa dimintai dana operasional Rp 1 miliar. Nurdin kemudian memilih salah satu kontraktor.
