Baca juga: Diduga Sedot BBM di Jalan, Awak Tanki Pertamina Reo Diamankan Polisi

Diakui Sari, sebagai Kepala Biro Barang dan Jasa di Pemprov Sulsel, dirinya memang sering diminta menghadap Nurdin Abdullah, baik di rumah jabatan maupun di rumah pribadi. Pada kesempatan tersebut, Nurdin meminta Sari memenangkan kontraktor tertentu dalam proses lelang proyek, termasuk Agung Sucipto.

Dari proses memenangkan kontraktor titipan Nurdin itu, Sari mengakui sering menerima sejumlah dana dari kontraktor, yang totalnya mencapai Rp 160 juta. Pengakuan Sari ini terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sari yang dibacakan jaksa KPK.

"Dalam BAP Saudara (Sari Pudjiastuti) nomor 23, diserahkan kepada Saudara Rp 160 juta yang 'saya terima dari beberapa sumber', H Indar Rp 50 juta, Kemal Rp 50 juta, H Momo Rp 35 juta, Agung Sucipto Rp 25 juta?" tanya jaksa KPK kepada Sari dalam sidang.

Sari yang tak mampu mengelak, membenarkan pertanyaan jaksa KPK tersebut. "Betul," jawab Sari.