Sebelumnya, dilansir dari Cnnindonesia.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah selama 30 hari. Sebelumnya, KPK menetapkan kader PDIP itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Dalam perkara ini, penahanan tersebut juga diperpanjang bagi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali