KENDARI, TELISIK.ID - Orang tua siswa di Kota Kendari mengeluhkan biaya tes narkoba sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ajaran 2024/2025 di Kota Kendari.
Salah satunya ialah Farida, orang tua salah seorang siswa di Kota Kendari, kepada Telisik.Id mengaku kesal terkait kebijakan yang mengharuskan siswa untuk melampirkan surat Bebas Narkoba sebagai syarat mendaftar sekolah.
“Sebelumnya kebijakan ini pasti niatnya baik, tapi saya pikir pemerintah harus pertimbangkan kembali aturan ini, mengingat kondisi ekonomi orang tua calon siswa itu beda-beda. Biaya untuk tes narkoba bukan uang yang sedikit, saya pikir ini berlebihan," keluhnya.
Menurut Farida, sudah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan pemeriksaan narkoba kepada calon siswa, dan tidak melimpahkan pada orang tua.
“Ini tanggung jawab pemerintah dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran narkoba. Bukannya malah orang tua yang harus membayar tes narkoba, terlebih lagi biaya yang diminta cukup besar, sekitar Rp 200 ribuan, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.” ujarnya.
