MUNA, TELISIK.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Mereka akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24 miliar. Namun, THR itu dikhususkan bagi ASN golongan III ke bawah. Sementara untuk pejabat eselon II, Anggota Legislatif (Aleg), bupati dan wakil bupati tak kebagian.  

"Penyalurannya sebelum lebaran. Kami tengah menunggu Juklaknya," kata Amrin Fiini, Kepala BPKAD Muna.

Berdasarkan data dari BKPSDM Muna sesuai surat Menkeu nomor  S-343/MK/.02/2020, ASN yang berhak menerima THR sebanyak 6.405. Terdiri dari 191 eselon III, 679 eselon IV dan 5.541 non eselon.

"Untuk pensiunan dan ASN titipan juga dapat THR. Jumlahnya tidak terlalu banyak," sebutnya.