WAKATOBI, TELISIK.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi tidak perlu lagi khawatir tentang kabar pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, dalam waktu dekat bakal menerima THR yang rencananya akan mulai pada Senin 25 April pekan depan.

Melalui Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi Nurbahtiar mengungkapkan, saat ini bakal melakukan proses pencairan dana.

“Mungkin Senin 25 April 2022 pekan depan THR sudah kita bayarkan. Juga nantinya dapat dicek di rekening masing-masing,” Nurbahtiar, Sabtu (23/4/2022).

Dijelaskannya, THR tersebut menurut aturannnya akan dapat dibayarkan kepada PNS, CPNS dan P3K. Lain halnya dengan para CPNS dan P3K harus menyertakan keterangan telah melaksanakan tugas.

Berdasarkan peraturan yang ada para ASN yang terdiri dari PNS, CPNS dan P3K pengambilan harus berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas.