PS Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi saat dimintai keterangan oleh Telisik.id melalui WhatsApp menuturkan bahwa tersangka akan dikenai ancaman penjara selama 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," terang Bripka Riswandi. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali