BUTON, TELISIK.ID - Setelah digelar dua kali sidang mediasi antara KPU Buton dan tiga partai politik terkait tiga bacaleg tidak masuk DCT di Sekretariat Bawaslu Buton, menghasilkan kesepakatan, yakni tiga bacaleg diberi ruang untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratannya.
"Ini sudah dilaksanakan sidang sengketa yang kedua kali, sidang kedua ini sudah ada kesepakatan yang dicapai," kata Ketua Bawaslu Buton, Maman, Selasa (14/11/2023).
Lanjut Maman, dalam sidang kedua, dicapai tiga kesepakatan yaitu termohon membuka ruang kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bacaleg dengan batas waktu 3x24 jam sejak dibukanya akses Silon KPU.
Baca Juga: Buton Bakal Tampilkan Ikon Ikan Tuna pada Karnaval Tenun Sulawesi Tenggara
Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen selama batas waktu yang telah disepakati, maka bacaleg tersebut gugur dengan sendirinya.
