KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dua pekan menjelang hari raya qurban, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Timur melakukan pertemuan dengan sejumlah stakeholder membahas penetapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Salah satu hal penting dalam pembahasan itu adalah terkait pelaksanaan salat Idul Adha di Koltim yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15,16 dan 17 Tahun 2021.

Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. Kemudian, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sedangkan SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha di Koltim tahun ini menunggu keputusan resmi Pemda.