KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Tiga Kecamatan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan penyebaran pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Lasusua dengan jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak tiga orang.

Berikutnya, Kecamatan Watunohu dan Kodeoha yang masing-masing pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah satu orang.

Selain kasus terkonfirmasi positif COVID-19, di lima kecamatan di Kolaka Utara juga terdapat Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca juga: Rp 16,6 Miliar Anggaran Pembangunan Fisik di Muna Dipending